Diserang Pakai Golok Hingga 22 Jahitan, Driver Taksi Online Jadi Korban Begal di Tangerang
Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti.
"Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang Kompol Kresna Ajie Perkasa, Jumat (30/10/2026).
Selain mengamankan mobil Toyota Avanza, polisi menyita barang bukti berupa golok yang digunakan untuk menyerang, telepon genggam, dompet korban, serta dua anak kunci mobil. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Menanggapi kasus ini, Kresna mengimbau para pengemudi transportasi daring untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pesanan pada malam hingga dini hari.
Ia menyarankan pengemudi agar membagikan lokasi live tracking perjalanan kepada keluarga atau rekan terdekat, serta menyegerakan laporan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami potensi tindak kejahatan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar