Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Sita 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25,1 Miliar di Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Bongkar 3 Laboratorium Mini di Tangerang, Polisi Gagalkan Edar Narkoba Sinte Senilai Rp400 Juta

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:23 WIB
  • author Tim iNews Tangsel
Bongkar 3 Laboratorium Mini di Tangerang, Polisi Gagalkan Edar Narkoba Sinte Senilai Rp400 Juta
Pembongkaran besar-besaran jaringan pembuat narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) sukses dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang. Foto: Ist

Cipondoh Jadi Titik Awal Penggerebekan

Jejak peracikan sinte ini pertama kali terendus pada Selasa (1/9) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi meringkus tersangka OKA dan mengamankan 754 gram tembakau sintetis serta 37 mililiter cairan kimia.

Tak hanya bahan jadi, laboratorium mini milik OKA juga dibongkar. Petugas mengangkut berbagai peralatan peracik mulai dari gelas ukur, mixer, hingga cairan alkohol kadar tinggi 96 persen.

Penyergapan Lanjutan di Cisoka dan Lengkong

Tak berhenti di Cipondoh, penyidik langsung melebarkan jaring perburuan lewat analisis data ITE dan teknik penyamaran controlled delivery. Hasilnya, pada Senin (14/9) siang pukul 14.30 WIB, giliran rumah produksi di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang disergap. Dua tersangka berinisial AL dan MH diringkus bersama tumpukan bahan baku dan alat racik.

Puncaknya terjadi pada Selasa (27/10) pagi di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Tim Opsnal Narkoba merangsek masuk ke sebuah kontrakan dan menciduk tiga tersangka sekaligus, yakni AS, VA, dan SH.

Dari TKP ketiga ini, petugas kembali menyita 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan racikan, alkohol 76 persen, alat semprot, serta timbangan digital. Secara keseluruhan, total barang haram yang digagalkan mencapai 2.053,63 gram dan 173 mililiter cairan sintetis.

Penyelamatan 11 Ribu Jiwa dan Ancaman Penjara Seumur Hidup

Penggerebekan beruntun di Cipondoh, Cisoka, dan Lengkong ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dari bahaya kecanduan narkotika sintetis.

Kini, keenam tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut