get app
inews
Aa Read Next : Panja Baleg DPR Sahkan Perubahan UU Pilkada

RUU PPP Solusi Atasi Obesitas dan Tumpang Tindih Regulasi

Jum'at, 22 April 2022 | 13:33 WIB
header img
Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Baleg DPR, Heri Gunawan. Foto: Dok

"Namun metode omnibus law belum memiliki landasan hukum. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bahwa metode omnibus law dinyatakan tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, perlu merevisi UU PPP untuk mengakomodir metode omnibus law," kata Hergun kepada awak media pada Kamis (21/4)

Selain itu, revisi UU PPP juga perlu mengakomodir revisi penulisan pasca pengesahan UU oleh DPR dan Pemerintah, serta memperkuat partisipasi masyarakat secara maksimal dan lebih bermakna sebagai wujud keterpenuhan asas keterbukaan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut