Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Panja Baleg DPR Sahkan Perubahan UU Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

RUU PPP Solusi Atasi Obesitas dan Tumpang Tindih Regulasi

Jum'at, 22 April 2022 | 13:33 WIB
  • author Tim iNews.id
RUU PPP Solusi Atasi Obesitas dan Tumpang Tindih Regulasi
Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Baleg DPR, Heri Gunawan. Foto: Dok

"Namun metode omnibus law belum memiliki landasan hukum. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bahwa metode omnibus law dinyatakan tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, perlu merevisi UU PPP untuk mengakomodir metode omnibus law," kata Hergun kepada awak media pada Kamis (21/4)

Selain itu, revisi UU PPP juga perlu mengakomodir revisi penulisan pasca pengesahan UU oleh DPR dan Pemerintah, serta memperkuat partisipasi masyarakat secara maksimal dan lebih bermakna sebagai wujud keterpenuhan asas keterbukaan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut