get app
inews
Aa Read Next : Jaringan Milenial se-Kabupaten Lebak Dukung Airin Menjadi Gubernur Banten 2024-2029

Hakim dan PNS di PN Rangkasbitung Jadi Tersangka, BNPP Banten: Tes Urine Positif Sabu   

Senin, 23 Mei 2022 | 15:01 WIB
header img
Gelar perkara pengungkapan sabu BNNP Banten (Foto: MPI/Mahesa)

SERANG, iNews.id - Seorang hakim dan PNS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten ditetapkan tersangka usai kedapatan mengonsumsi sabu.

Keduanya yakni YR dan DA. Selain itu, ada  juga pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap dan jadi tersangka.

Ketiganya ditetapkan tersangka usai ditangkap 17 Mei 2022 dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Selain itu, para tersangka juga terbukti positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap oknum Hakim PN Rangkasbitung usai tim pemberantasan menerima informasi akan ada pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Provinsi Banten.

Usai melakukan penyelidikan, tim pemberantasan melakukan kontrol dan delivery perjalajanan terhadap barang barang agar sampai kepada penerima sesungguhnya. Hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut