get app
inews
Aa Read Next : Sungai Cidurian di Kabupaten Serang Meluap, Empat Desa Terendam Banjir

Hakim dan PNS di PN Rangkasbitung Jadi Tersangka, BNPP Banten: Tes Urine Positif Sabu   

Senin, 23 Mei 2022 | 15:01 WIB
header img
Gelar perkara pengungkapan sabu BNNP Banten (Foto: MPI/Mahesa)

"Bahwa yang kita lakukan itu benar, adanya kita mengamankan 3 orang oknum pegawai negeri yang saat ini sedang kita lakukan secara intensif dan 1 orang swasta yaitu pembantu rumah tangga. Berarti 4 orang yang kita amankan," katanya saat ditemui di Kantor BNNP Banten, Senin (23/5/2022).

Ia menerangkan, saat ini status Hakim dan pegawai PN Rangkasbitung sudah terperiksa dan telah ditetapkan tersangka.

"Saat ini kita sedang lakukan pendalaman dan kita lakukan penetapan sebagai tersangka dan sebagai terperiksa," terangnya.

Dari penangkapan itu, tim BNNP Banten berhasil menyita 20,634 gram sabu, 3 buah alat hisap atau bong, 2 buah pipet.

Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 12 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut