Bungkus Night Acara Ajakan Prostitusi Malam Hari, Polres Jaksel Tetapkan 4 Tersangka

Puteranegara Batubara
Flyer Bungkus Night vol 2. Poster ini berisi tawaran pesta prostitusi bertiket Rp 250 ribu. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bungkus Night sebuah acara pesta prostitusi di Jakarta Selatan terungkap. Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan 4  orang sebagai tersangka terkait dengan ajak yang viral itu.

"Dari delapan yang dilakukan pemeriksaan hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Dia memaparkan, keempat tersangka tersebut yakni, ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara tersebut. Kemudian, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut.

"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ujar Budhi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network