Kerja Sesuai Prosedur, KPK Siap Hadapi Praperadilan Mardani H Maming

Tim iNews.id
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum atau Bendum PBNU, Mardani H Maming.  

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, jika sejauh ini, tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut. 

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/6/2022). 

Ali menuturkan, KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup sehingga akan siap untuk berhadapan di meja hijau. 

"KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku,"  beber Ali. 

Informasi yang berkembang, tim kuasa hukum Mardani Maming bakal mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (27/6/2022). Namun, sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum belum merespons dan menjawab pertanyaan dari awak media. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network