JAKARTA, iNewsTangsel.id - Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Lantas bagaimana statusnya sebagai anggota Polri?
Soal nasib status Irjen Ferdy Sambo akan dibahas di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan status Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian aktif.
Hal itu menyusul ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. "Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Dedi menyebut seluruh proses terkait dengan perkara penembakan Brigadir J ini terus berproses. Baik Tim Khusus (Timsus) di penyidikan pidana maupun Irsus di ranah pelanggaran kode etik.
"Nanti ditanyakan dahulu ke Irsus," ucap Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait