Mabes Polri Berencana Putus Keanggotan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Polisi Aktif

Puteranegara Batubara
Irjen Ferdy Sambo. (Foto : Dok Humas Polri)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Lantas bagaimana statusnya sebagai anggota Polri? 

Soal nasib status Irjen Ferdy Sambo akan dibahas di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan status Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian aktif. 

Hal itu menyusul ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. "Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/8/2022). 

Dedi menyebut seluruh proses terkait dengan perkara penembakan Brigadir J ini terus berproses. Baik Tim Khusus (Timsus) di penyidikan pidana maupun Irsus di ranah pelanggaran kode etik. 

"Nanti ditanyakan dahulu ke Irsus," ucap Dedi. 

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network