Sidang Praperadilan Bupati Mimika, KPK Minta Eksepsi Diterima

Tim iNews.id
Sidang Praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Foto: ist

KPK pun meminta Majelis Hakim untuk membatalkan permohonan Eltinus Omaleng, karena pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendalaman, sampai menganalisis kasus tersebut hingga sampai ditetapkannya Bupati Mimika sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Gereja Kingmi di Mile 32 kabupaten Mimika tahun 2015.

"Pada pokoknya kami meminta agar eksepsi kami (KPK) diterima, sehingga permohonan Praperadilan Bupati Mimika dapat ditolak," kata Iskandar.

"Ini untuk mempermudah pokok perkara serta dalil-dalil kami sesuai penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penyidikan, penyelidikan adalah sah dan mengikat berdasarkan hal di atas, itu yang kami minta, karena nantinya juga untuk penyelidikan lanjutan akan menghadirkan tersangka," ungkapnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network