Sidang Praperadilan Bupati Mimika, KPK Minta Eksepsi Diterima

Tim iNews.id
Sidang Praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Foto: ist

Iskandar menyebut, keterlibatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam perkara ini menjadi orang yang bertanggungjawab, karena menurut analisa KPK bahwa pembangunan Gereja tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal.

"Karena fakta - fakta itu mengindikasikan bahwa kerugian negara memang sudah ada, bahkan telah terjadi dan sudah ada wujudnya," jelas Iskandar.

Lebih rinci dia menegaskan pembangunan gereja itu menurut hubungan analisa KPK bahwa proyek itu memiliki kualitas yang tidak baik, sehingga lembaga antirasuah menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang diperbuat Eltinus.

"Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dalam proyek ini," bebernya lagi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network