JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sidang Praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Sidang dengan agenda penyerahan bukti dan penyampaian materi penguat tindak pidana korupsi Bupati Mimika.
Hal itu guna menentukan status perkara Praperadilan yang akan diputuskan oleh Hakim tunggal, Wahyu Imam Santoso, SH MH.
Sidang Praperadilan ini dihadiri perwakilan KPK, penasehat hukum dari Bupati Mimika yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel.
"Dengan ini sidang Praperadilan kami buka," ucap Wahyu Iman Santoso. Dalam sidang kali ini, KPK membacakan materi bukti - bukti diruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 21 miliar," kata Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (18/8).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait