JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir J.
"Info dari Irsus betul sudah memberikan keterangan ke Irsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Dedi belum merinci secara pasti terkait hal tersebut. Ia hanya memastikan, Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Hengki Haryadi.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto dikurung atau ditempatkan khusus ke Mako Brimob Polri, terkait dugaan pelanggaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ya betul (yang bersangkutan ditempatkan khusus)," ujar Dedi.
Budhi Herdi sendiri ditempatkan khusus setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri di kasus pembunuhan Brigadir J rampung melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait