Pelaku Usaha Farmasi Dukung Pemerintah Beri Kemudahan Regulasi untuk Ketersedian Obat Nasional

Tim iNews.id
Sejumlah pelaku usaha farmasi mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait dengan kemudahan regulasi dalam rangka ketersediaan obat nasional. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah pelaku usaha farmasi mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait dengan kemudahan regulasi dalam rangka ketersediaan obat nasional guna mengantisipasi melonjaknya wabah penyakit. 

Untuk itu diperlukan keberanian pemerintah dalam memberikan izin kepada masyarakat yang ingin membuat sarana atau aktivitas di bidang kefarmasian agar lebih tertarik dan tertata. Tidak kalah penting agar lebih mudah diawasi. 

“Karena dengan sulitnya proses perizinan akan banyak terjadinya penyimpangan. Tentunya akan sulit untuk diatasi oleh pemerintah itu sendiri,” ujar pengamat kefarmasian yang juga pelaku usaha farmasi Indonesia, Edy Haryanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Menurut Edy, jika mengamati dari beberapa kasus, maraknya obat impor yang tak berizin beredar luas dan diperjual belikan secara bebas, hal itu lantaran karena sulitnya masyarakat dalam rangka mengurus izin. Sehingga banyak oknum pedagang yang sembunyi-sembunyi menjual kepada masyarakat. 

“Oleh karena itu kami berharap kepada pemerintah memberikan kelonggaran perizinan. Sebab lebih baik membina daripada membiarkan. Dengan kemudahan perizinan artinya memberikan pengawasan secara langsung oleh pemerintah bisa dilakukan,” ujar Edy. 

Pihaknya juga mengakui bahwa saat ini masih banyak ditemukan obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter tapi dengan mudah dibeli di pasaran tanpa menggunakan resep. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network