Tak Terima Putusan Cerai, Tergugat Hajar Hakim dan Istri Pakai Kursi

Yayan Nugroho
Hakim Pengadilan Agama Lumajang Zulkifli (59) dilempar kursi oleh tergugat usai membacakan putusan cerai. Foto: Yayan N

LUMAJANG, iNewsTangsel.id - Hakim Pengadilan Agama Lumajang Zulkifli (59) dilempar kursi oleh tergugat usai membacakan putusan cerai

Bukan hanya hakim, pelaku Sunandiono (54) juga menghajar Humairoh (41) yang turut hadir mendengarkan pembacaan putusan gugatan cerai dengan kursi hingga lebam-lebam. 

Hakim Zulkifli (59) mengalami luka pada pelipis kiri, sementara terduga pelaku langsung dibekuk dan digelandang ke kantor polisi. 

Peristiwa bermula saat Zulkifli membacakan putusan terhadap gugatan cerai yang diajukan Humairoh terhadap Sunandiono, warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. 

Terduga pelaku yang saat itu mendengar pembacaan putusan lantas emosi. Awalnya, kemarahan dilampiaskan dengan menghajar sang istri menggunakan kursi hingga lebam karena telah menggugat cerai dirinya. Tak puas, Sunandiono kemudian melempar kursi ke meja hakim hingga mengenai Zulkifli.

"Suaminya ingin rukun lagi, oleh pengadilan diputus cerai, dia marah sama istrinya, memukul istrinya, hakim itu kena efek negatif pemukulan istri itu," kata Humas Pengadilan Agama Lumajang, Anwar, Jumat (21/10/2022). 

Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso mengatakan terduga pelaku sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network