JAKARTA, iNewsTangsel.id - Diduga melakukan tindakan intersepsi ilegal, dua orang berinisial FG dan IH dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Budaya Kasundaan Barisan Benteng Raya Padjadjaran ke Polda Metro Jaya.
Ormas ini mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan dua orang ini dengan melakukan penyadapan rekaman sebuah video percakapan yang dilakukan tanpa izin hingga video perbincangan tersebut tersebar luas dan menimbulkan kegaduhan di internal organisasinya.
Akibat ulah tersebut, terjadi kudeta dan deklarasi sepihak yang dianggap ilegal.
Dijelaskan Sekjen Budaya Kasundaan Barisan Benteng Raya Padjadjaran, Angga Satria, dua oknum ini telah dilaporkan dan telah tercatat dengan surat pelaporan bernomor LP/B/5322/X/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA.
“Kita sedang ngobrol dan diskusi bersama. Tapi ada yang merekam tanpa izin dan diduga menyebarkannya sampai ke WhatsApp Grup (WAG) hingga beredar luas. Akhirnya saya mendapat teguran dari internal kami dan juga pihak-pihak lain yang dirugikan,” kata Angga yang juga salah satu seorang pendiri Yayasan Pahlawan Nasional WR Soepratman di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2022).
Menurut Angga, dirinya dan beberapa rekannya melakukan pertemuan di kawasan Jakarta Selatan. Dari obrolan tersebut ada hal sensitif yang dibicarakan. Namun tanpa izin dan diketahui olehnya, ada yang merekam pembicaraan tersebut dan menyebarluaskannya.
“Dengan merekam dan menyebarkannnya tanpa izin, saya menduga ada yang ingin sengaja menjatuhkan saya dan mengadu domba organisasi kami dengan pihak lainnya. Ini bahaya sekali, kalau sampai terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Beruntung, sejauh ini kami bisa meredamnya,” tandas Angga.
Pihaknya berharap, polisi segera menproses laporannya dan mengusut tuntas pelaku yang merekam dan menyebarkan perbincangannya tersebut.
"Kita menunggu itikad baik dari terlapor, tapi tetap proses hukum berjalan. Ini juga untuk menimbulkan efek jera," tegas Angga.
“Kita berharap diproses secepatnya kasus ini. Dan ini saya lakukan sekaligus memberikan pelajaran atau edukasi kepada publik, merekam tanpa ijin dan menyebarluaskan ini ada aturannya dan juga pidananya. Kita berhak melaporkannya jika tidak berkenan,” tandas Angga.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait