Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, sore hari. Sejumlah petugas kepolisian mendatangi kantor yayasan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Terjadi perdebatan di pintu masuk sebelum petugas berhasil masuk ke dalam kantor.
Imam Mahendra, pemilik Yayasan Matahati, membantah bahwa polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam kantor yayasan dalam penggerebekan tersebut. Menurutnya, barang bukti tersebut telah disita sebelumnya di lokasi transaksi di luar kantor.
"Tidak ada barang bukti narkotika apa pun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia," jelas Imam, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Wali Kota Tangsel.
Imam juga menjelaskan status dua pria, UM dan DV, yang diamankan saat berada di kantor. Dia menjelaskan bahwa UM adalah mantan pengguna narkoba yang telah selesai menjalani rehabilitasi dan kemudian mengajukan diri untuk bekerja di Yayasan Matahati Adiksi.
"Setelah menjalani rehabilitasi, atas kemauan sendiri, saudara UM mengajukan diri untuk tetap berada di lingkungan Yayasan Matahati sebagai pembantu umum dan belum pernah diangkat sebagai karyawan atau pegawai yayasan," jelasnya.
Sementara itu, DV adalah mantan konselor di Lapas Tangerang. DV berada di kantor yayasan untuk bertemu dengan temannya, AL, yang sedang dalam proses menjadi pegawai tetap yayasan.
"DV adalah seorang konselor di Lapas Tangerang yang kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2023. Setelah berakhirnya kontraknya, saudara DV sering mengunjungi yayasan untuk bertemu temannya yang saat itu sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi karyawan tetap yayasan," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait