CIPUTAT, iNewsTangsel – Program Sekolah Gratis yang menjadi salah satu kebijakan unggulan Gubernur Banten, Andra Soni, kini menjadi sorotan publik. Polemik terkait kontribusi dana sebesar Rp2,9 juta di MTsN 1 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memunculkan pertanyaan mengenai implementasi kebijakan pendidikan gratis yang dijanjikan pemerintah.
Polemik bermula dari beredarnya keluhan sejumlah wali murid di media sosial mengenai permintaan dana sebesar Rp2.950.000 kepada calon peserta didik baru. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi berbagai program peningkatan mutu pendidikan di madrasah, Rabu (1/7/2026).
Besarnya nominal yang beredar langsung memicu perhatian masyarakat. Di tengah komitmen pemerintah memperluas akses pendidikan gratis, munculnya informasi mengenai kontribusi bernilai jutaan rupiah dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa sekolah atau madrasah negeri masih membebankan biaya yang cukup tinggi kepada orang tua siswa.
Hingga berita ini ditulis, pihak MTsN 1 Kota Tangerang Selatan belum memberikan penjelasan resmi. iNewsTangsel telah berupaya meminta klarifikasi kepada Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, Aulia Rahman, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan saat dihubungi wartawan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Ahmad Raifudin, menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan bukan merupakan pungutan liar.
"Kontribusi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara komite madrasah dan orang tua siswa. Sifatnya sukarela, tidak wajib, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing keluarga. Bahkan ada orang tua yang tidak membayar karena kondisi ekonominya," ujar Ahmad Raifudin kepada iNewsTangsel.
Sementara itu, praktisi Hukum Tata Negara sekaligus akademisi, Turnya, menilai persoalan tersebut harus disikapi secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan persepsi publik.
Menurutnya, Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan pemerintah untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan. Karena itu, seluruh penyelenggara pendidikan perlu memastikan tidak ada kebijakan yang menimbulkan kesan adanya biaya wajib yang dapat membebani masyarakat.
"Dari perspektif hukum pidana, informasi yang beredar saat ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya pungutan liar. Apabila dana tersebut benar merupakan hasil musyawarah, bersifat sukarela, tidak menjadi syarat penerimaan siswa, serta terdapat pembebasan bagi keluarga yang tidak mampu, maka unsur pidananya akan sulit dibuktikan," kata Turnya.
Meski demikian, ia menilai aparat pengawas tetap perlu melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Turnya, unsur pidana baru dapat dipertimbangkan apabila ditemukan adanya pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, kewajiban membayar yang dibebankan kepada seluruh siswa, atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menilai polemik ini harus menjadi momentum evaluasi agar implementasi Program Sekolah Gratis Pemerintah Provinsi Banten berjalan selaras dengan mekanisme pembiayaan pada satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
"Jangan sampai masyarakat menerima pesan yang berbeda. Di satu sisi pemerintah menggaungkan sekolah gratis, tetapi di sisi lain muncul informasi mengenai kontribusi dengan nominal yang cukup besar. Transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Aris
Artikel Terkait
