Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang membuat kerugian sebesar Rp35 miliar.
“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait