Pertarungan 3 lawan 3 tersebut berlangsung singkat, di mana korban berhasil mengalahkan pelaku PR. Namun, kemudian korban terlibat pertarungan dengan pelaku HR. Sayangnya, korban terjatuh akibat pukulan dan kehilangan kesadaran.
"Tidak lama setelah itu, korban jatuh dan kejadian tersebut berakhir. Teman-teman korban serta warga sekitar berusaha memberikan pertolongan," jelas Agung.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Hermina, namun sayangnya, siswa kelas 2 di SMKN 7 Tangsel tersebut dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Terdapat beberapa luka pada tubuhnya, termasuk di lutut, lengan, dan wajah.
Para pelaku dihadapkan pada Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua tersangka telah ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Agung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait