Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa duduk dengan memeluk lutut (ihtiba') saat khatib berkhutbah dilarang karena dapat menyebabkan jamaah tertidur sehingga wudu menjadi batal. Selain itu, ini juga mengakibatkan ketidakmampuan mendengarkan khutbah, yang merupakan bagian penting dari Salat Jumat. Namun, di luar konteks Salat Jumat, tindakan ihtiba' diperbolehkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait