2 Pengedar Uang Palsu Diamankan Polresta Tangerang, Ancaman Hukuman 10 Tahun dan Denda 10 Miliar

Mochamad Ade Maulidin
Dua pengedar uang palsu berinisial JM dan PN yang beraksi di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten dicokok Polresta Kabupaten Banten

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengamankan dua pengedar uang palsu berinisial JM dan PN yang beraksi di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Saat dilakukan penggeledahan dan introgasi terhadap tersangka JM didapati bukti chat berisi penawaran untuk menjual uang palsu dan 120 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S, Rabu (23/8/2023). 

JM mengaku sebagian uang palsu masih disimpan dalam rumahnya. Dari hal ini ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar.

Uang palsu diperoleh dari tersangka PN yang ditangkap Polresta Tangerang di Kecamatan Cikupa

"Dirinya mendapatkan membeli 250 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut sebesar Rp 1 juta," ucapnya. 

Dari hasil pengembangan, diketahui PN mendapatkan uang palsu ini dari dua tersangka lain yakni AS dan YM.

"Keduanya sudah masuk kedalam Daftar Pemcarian Orang (DPO)," ucapnya

JM dan PN dikenakan Pasal 36 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. 


 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network