Lebih lanjut, Herdiyan juga mengapresiasi kinerja dari Polresta Kota Tangerang dalam menangani kasus pengeroyokan yang berakhir tewasnya MJ ini. Ia menilai, penangkapan dari salah satu tersangka merupakan respon yang baik terhadap laporan masyarakat.
Perlu diketahui, kasus ini sudah dilaporkan oleh istri Korban MJ yaitu Maidar dengan Nomor: LP/B/932/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Maidar Istri korban MJ, Herdiyan Saksono juga membuat laporan polisi pada tanggal 13 Agustus 2023, dengan nomor polisi LP/B/1015/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pidana Pengancaman UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau 338 Jo 52 Ayat 1.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait