JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai pemerintah perlu membangun keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen untuk membangun inklusivitas keuangan.
Langkah ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi baru dan membina kolaborasi antara bank konvensional dengan perusahaan teknologi finansial (tekfin)
“Kerangka peraturan harus dibuat untuk memastikan tekfin adalah inovasi aman dan terjamin bagi semua pengguna. Membangun kepercayaan dan keyakinan terhadap tekfin di kalangan konsumen dan dunia usaha juga penting untuk keberhasilannya,” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.
Hal ini diutarakannya sebagai panelis sesi pertama dalam ‘ASEAN Business Advisory Council (BAC) Fintech Roundtable Luncheon’ dengan tema ‘ASEAN Centrality: Innovating towards Greater Inclusivity’ yang berlangsung di Jakarta belum lama ini.
Aturan di ASEAN berperan membentuk pertumbuhan dan perkembangan tekfin lantaran ini guna melindungi konsumen dan menjamin stabilitas. Namun, ini bisa menghambat inovasi jika terlalu membatasi pergerakan tekfin.
Kerangka peraturan yang mendukung inovasi tekfin sekaligus bisa menjaga konsumen untuk mempromosikan inklusivitas di kawasan ASEAN. Hal ini memerlukan kolaborasi regulator, perusahaan tekfin, dan lembaga keuangan tradisional.
Dengan begitu bisa menciptakan lingkungan yang mendorong inovasi dan mempromosikan inklusi keuangan.
Dua peran utama Kemendag di bidang tekfin adalah pengelolaan transaksi aset kripto berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.
Selain itu Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023.
Data Bappebti menunjukkan, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp75,81 triliun rupiah dari
17,67 juta pengguna pada Juli 2023.
“Kementerian Perdagangan perlu mengambil peran mengingat terjadinya transaksi yang luar biasa tersebut," ucap Jerry Sambuaga.
Kemendag menjalin kerja sama dengan institusi yang memberikan perlindungan konsumen dalam transaksi aset kripto. Hal itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Google, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jerry Sambuaga mengungkapkan peran lain Kemendag yaitu memfasilitasi promosi pelaku usaha melalui 46 perwakilan perdagangan yang tersebar di berbagai negara, pelaku usaha dapat mendapat fasilitasi penjajakan bisnis, pameran, atau informasi pasar.
"Pelaku usaha, baik yang tertarik dengan bisnis tekfin maupun akan mempromosikan produknya, dapat datang dan berdiskusi dengan kami di Kementerian Perdagangan untuk mengetahui perkembangan regulasi terkini," ujarnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait