Korban Mafia Tanah Memohon Bantuan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Vitrianda Hilba Siregar
Korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah memohon bantuan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah memohon bantuan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional atau BPN Hadi Tjahjanto pada Senin siang, 11 September 2023.

Sri Budiyono korban mafia tanah langsung mendatangi Kantor ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.

Dirinya mengadu lewat surat agar oknum pegawai BPN Kabupaten Blora yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM miliknya ditindak secara tegas.

"Saya memohon pak Menteri ATR/BPN menindak anak buahnya di Blora yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM milik saya," kata Budiyono usai mengadu di kantor ATR/BPN.

Budiyono menceritakan awal mula kasus yang membelitnya. Menurutnya, kasus berawal saat dirinya meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke anggota DPRD Blora berinisial AA sekitar Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Atas kasus itu, ia pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.

"Proses penerbitan sertifikat tanah itu begitu cepat. Kurang dari satu Minggu. Saya menduga ada oknum pegawai BPN Blora yang terlibat. Makanya saya mengadu ke pak Menteri agar anakbuahnya ditindak," urainya.

Ia menambahkan, kasus yang dilaporkannya di Polda Jateng itu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang notaris di Blora berinisial EE sudah jadi tersangka. Meski jadi tersangka, keduanya tak ditahan," ucap Budiyono.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network