Atas kasus itu, ia pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.
Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan notaris EE sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Tengah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait