Watimpres: Aparat Harus Tindak Mafia Tanah Sesuai Hukum yang Berlaku

Vitrianda Hilba Siregar
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto.Foto: Dok

Atas kasus itu, ia pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.

Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan notaris EE sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Tengah.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network