2 Persen Denda Telat Bayar Pajak Lewat 30 September Mari Bayar di 104 Kelurahan Kota Tangerang

Tri Handiyatno
Kepala Bapenda, Kota Tangerang, Kiki Wibawa, mengatakan denda sebesar 2% akan dikenakan kepada wajib pajak yang telat membayar PBB.

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meminta wajib pajak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2023. 

Langkah ini bisa berlangsung di 104 loket kelurahan secara bergiliran.

"Jangan sampai membayar PBB melewati jatuh tempo karena akan kena denda sebesar dua persen," kata Kepala Bapenda, Kota Tangerang, Kiki Wibawa, Senin (18/9/2023). 

Pembayaran pajak juga bisa dilakukan masyarakat di seluruh konter Bank Jawa Barat (BJB), Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret. 
 
Selain itu bisa berlangsung secara online melalui aplikasi BJB Digi.

Kemudian, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja. 

Pemkot Tangerang menyampaikan terimakasih kepada seluruh wajib pajak, atas partisipasinya. 

"Kontribusi pajak yang dibayarkan bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat Kota Tangerang yang lebih luas lagi,” ucapnya.

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network