Pemerintah Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Doni Marhendo
Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB, berapa pun lama keterlambatannya, dapat menikmati pembebasan pokok dan sanksi pajak.

BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat. Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menandatangani Pergub Nomor 170 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025, yang memberikan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi PKB bagi masyarakat dengan tunggakan, tanpa memandang lamanya keterlambatan.

Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB, dari berapa pun jumlah tahun keterlambatannya, akan mendapatkan pembebasan asalkan mereka melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025 atau pembayaran terakhir yang dikenakan.

Andra Soni menyatakan, "Tak peduli berapa lama tunggakan pajak kendaraannya, pembebasan akan diberikan jika mereka melunasi pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir." Ia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan ini setelah Idul Fitri 1446 H. Pelaksanaan pemutihan PKB dijadwalkan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Pergub Nomor 170 Tahun 2025 menetapkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB

    • Berlaku bagi wajib pajak yang belum melunasi PKB sejak tahun 2024 ke belakang.
    • Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  2. Pembebasan Sanksi PKB

    • Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan untuk tahun pajak 2025.
  3. Pengecualian

    • Pemutihan tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.


Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network