SEOUL, iNewsTangsel.id - Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, yang didampingi oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, bertemu dengan HRD Korea untuk memperkuat penempatan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan.
Benny mengusulkan penambahan lokasi ujian dalam proses penempatan skema Government to Government (G to G), yang selama ini hanya dilakukan di Jakarta dan Semarang.
"Indonesia adalah negara kepulauan, dan membayangkan jika calon pekerja harus pergi ke lokasi ujian yang terpusat seperti itu akan menghabiskan waktu dan biaya yang besar," kata Benny.
Benny menjelaskan bahwa penempatan dalam skema Government to Government (G to G) untuk sektor perikanan dan manufaktur terus berlanjut. Korea Selatan merupakan destinasi yang sangat diminati oleh Pekerja Migran Indonesia, dan minat masyarakat untuk bekerja di Korea Selatan sangat tinggi.
Namun, Benny melanjutkan dengan menyebut bahwa pada tahun 2023, jumlah pendaftar skema G to G ke Korea Selatan mencapai sekitar 35 ribu, dengan hampir 13 ribu Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan pada tahun tersebut. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana pendaftar tidak melebihi 20 ribu per tahun dan penempatan hanya mencapai 7 ribu.
"Jadi, tahun 2023 menandai peningkatan minat yang signifikan. Dengan minat yang tinggi dari generasi muda Indonesia, kami berharap Korea dapat menambah kuota penempatan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan," jelas Benny.
Sementara itu, Dubes Gandi mengusulkan agar HRD Korea mempertimbangkan kembali skema G to G untuk visa E-9. "Visa E-9 yang awalnya hanya mencakup sektor manufaktur dan perikanan, kami usulkan untuk menambahkan sektor konstruksi, logistik, shipbuilding, dan pekerja domestik," katanya.
Dubes Gandi menjelaskan bahwa pemerintah Korea Selatan telah mengizinkan pembantu rumah tangga untuk bekerja di Seoul sebagai upaya meningkatkan tingkat kelahiran warga negara Korea Selatan yang selama ini rendah.
"Hal ini telah kita diskusikan dengan Perdana Menteri Korea Selatan dua minggu yang lalu, dan Perdana Menteri berjanji akan membawa usulan ini ke Rapat Kabinet, termasuk kepada MOEL," kata Dubes Gandi.
Selain itu, Dubes Gandi juga mengungkapkan harapannya untuk skema Person to Person (P to P) melalui visa E-7, yang akan memungkinkan Indonesia menyuplai tenaga kerja dalam bidang Komputer IT, Keuangan, Pertanian, Welders, Painters, Electrician, Caddy, dan Caregiver.
Pada kesempatan ini, Kepala BP2MI juga menyampaikan keluhan dari Pekerja Migran Indonesia yang termasuk dalam skema G to G ke Korea Selatan. Banyak dari mereka yang berasal dari angkatan tahun 2019 masih belum ditempatkan di Korea Selatan karena terkendala saat penempatan ditutup. Namun, ketika penempatan dan pendaftaran baru dibuka, mereka terlampaui oleh calon pekerja yang baru lulus.
"Kami telah mengirim dua surat kepada HRD Korea untuk menjadikan prioritas penempatan Pekerja Migran Indonesia angkatan tahun 2019 yang belum ditempatkan di Korea Selatan. Karena jika tidak, hal ini dapat menimbulkan ketegangan sosial, kemarahan, dan kecemburuan dari Pekerja Migran Indonesia pendatang baru," kata Benny.
Dalam merespons hal ini, Wakil Presiden Global, Mr. Kim Sungjae, menyatakan bahwa pemilihan calon pekerja adalah wewenang pemberi kerja (sajang). HRD Korea tidak dapat campur tangan dalam pemilihan calon pekerja.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait