Penipuan Senilai Rp10 Miliar Diduga Catut Nama Pati Polri, Korban Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Johan, korban penipuan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh kuasa hukumnya, E.A. Siregar pada 29 September lalu dan tercatat dengan nomor LP/B/5833/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut kuasa hukum, korban mengaku telah mengalami dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang yang diduga dilakukan oleh GA dan FNF.
"Hari ini, kami datang ke Polda Metro Jaya terkait dengan pemeriksaan saksi atas laporan sebelumnya tanggal 29 September 2023. Dalam kasus ini, klien kami dijanjikan oleh pelaku untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi klien kami dengan mencatut nama beberapa petinggi Polri," kata kuasa hukum korban, E.A. SIREGAR kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban mengalami masalah hukum yang ditangani oleh pihak kepolisian Polda Kepulauan Riau dan Interpol. Saksi 2 memperkenalkan kepada korban bahwa para terlapor, GA dan FNF bisa membantu masalah korban.
Setelah itu korban, saksi 2 dan terlapor berkomunikasi hingga menemukan kata sepakat.
Seiring berjalannya waktu, korban kemudian memberikan uang kepada terlapor secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp. 10.300.000.000, (sepuluh miliar tiga ratus juta rupiah) dan sisanya akan diberikan setelah masalah selesai. Uang tersebut digunakan untuk menangani perkara hukum yang dialami korban.
Namun sampai dengan batas waktu yang dijanjikan, ternyata masalah tersebut tak kunjung selesai. Korban kemudian meminta penjelasan kepada terlapor, tetapi terlapor selalu mengelak dengan berbagai alasan.
"GA yang seorang wiraswasta menjanjikan bisa membantu menyelesaikan perkara yang sedang berjalan. Melalui FNF yang diketahui mantan prajurit TNI juga disinyalir staf khusus kementrian dan orang dekat Capres kemudian menyanggupi dan memastikan bisa membantu penanganan perkara yang dihadapi pihak kami dan meyakinkan dengan mencatut beberapa nama perwira tinggi (Pati) Polri aktif dan meminta imbalan sebesar Rp10 miliar," ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, E.A. Siregar yakin pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya cepat tanggap dalam menangani perkara ini dan segera menuntaskannya.
"Kita lihat dulu bagaimana penanganan perkara ini di kepolisian. Kami yakin kepolisian bekerja dengan baik tanpa ada yang memback-up sehingga kasus ini bisa terang benderang terungkap," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait