Aksi Koboi Acungkan Parang di Tol Pintu Keluar Alam Sutera Ternyata Mahasiswa Dicokok Polisi

Sukron
Unit Reserse Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota telah berhasil menangkap koboi jalan tol karena mengacungkan senjata tajam ke arah pengendara lain di jalan tol Jakarta-Tangerang. Foto: Ist

Tersangka MAP mengaku bahwa ia tidak mampu mengendalikan emosinya setelah mendapat klakson, dan senjata tajam yang digunakan bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yang tertinggal di dalam mobilnya.

Tersangka pada kesempatan ini meminta maaf kepada masyarakat yang merasa resah atas tindakannya.

Atas tindakan "koboi" tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam dan tindakan yang tidak menyenangkan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network