Tersangka MAP mengaku bahwa ia tidak mampu mengendalikan emosinya setelah mendapat klakson, dan senjata tajam yang digunakan bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yang tertinggal di dalam mobilnya.
Tersangka pada kesempatan ini meminta maaf kepada masyarakat yang merasa resah atas tindakannya.
Atas tindakan "koboi" tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam dan tindakan yang tidak menyenangkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait