JAKARTA, iNewsTangsel.id -Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Uni Emirat Arab pada gelombang kedua.
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi mengatakan, terdapat 56 PMI yang berhasil dipulangkan bersama dengan anak-anaknya.
Rinardi menambahkan kegiatan ini juga bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi PMI dan memulangkannya hingga ke daerah asal mereka.
"Pemulangan dari luar negeri tanggung jawab Kementerian Luar Negeri, setelah sampai di Indonesia menjadi tanggung jawab BP2MI, biaya ditanggung oleh kami," ujar Sekretaris Utama BP2MI.
Sebanyak 56 orang PMI itu yang dipulangkan itu merupakan gelombang kedua. Mereka akan dipulangkan ke DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat hingga Sulawesi Tengah.
Pada gelombang sebelumnya, 13 November 2023 lalu, terdapat 101 PMI beserta anak-anaknya.
"anak itu tercatat tidak punya dokumen resmi Indonesia karena dia lahir di negara tempat ibunya bekerja, Abu Dhabi," ujar dia.
Rinardi berpesan kepada para migran agar berangkat melalui jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.
"Karena sepenuhnya keselamatan dan perlindungan akan menjadi tanggung jawab negara," kata dia.
Pulangan ini juga memberikan catatan bahwa perjalanan ilegal dapat membawa arisiko serius di negara penempatan. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa mereka yang kembali dengan selamat secara fisik dapat dianggap beruntung, mengingat potensi masalah yang mungkin dihadapi oleh pekerja migran yang pergi secara ilegal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait