Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang, Berikut Daftar Lengkap Lokasi dan Persyaratannya

Mochamad Ade Maulidin
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Samsat Keliling di wilayan Tangerang Raya pada Senin (4/12/2023).

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membuka Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Tangerang Raya untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga.

Kebijakan ini diketahui dari unggahan di akun X Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCpoldametro pada Senin (4/12/2023).

Dokumen yang perlu disiapkan para wajib pajak antara lain KTP, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing disertai salinannya (fotokopi).

Pemohon juga dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan lima tahunan harus mendatangi ke kantor Samsat.

Berikut daftar lokasi Samsat Keliling tersebut

- Kota Tangerang di lapangan parkir Apartemen Ayodhya dan Perumnas Cibodas pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

- Ciledug di halaman parkir Samsat setempat dan Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Cipondoh 08.00 sampai 14.00 WIB

- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB

- Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung pukul 09.00 sampai 12.00 WIB
Kabupaten Tangerang di Pasar Intermoda dan Halaman G Town Square pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network