CISOKA, iNewsTangsel.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka mengatakan seorang remaja laki-laki berinisial RF yang merupakan warga Desa Kedung di Kecematan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ditangkap kepolisian.
Pasalnya, dia 14 temannya diduga melakukan aksi kejahatan jalanan di Kampung Dangdeur RT 004 RW 005, Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti, Ahad (4/12/2023) dini hari.
"Sesampainya di lokasi kejadian, salah satu teman dari pelaku menabrak sepeda motor milik korban hingga korban terjatuh," kata Kapolsek Cisoka, AKP Eldi, Senin (4/12/2023).
Dengan begitu korban berinisial MIN mengalami panik dan temannya yang dibonceng melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Beberapa saat kemudian, warga berdatangan mengejar para pelaku yang berhasil menangkap satu orang yakni RF.
"Pelaku lainnya melarikan diri. Warga amanin dua unit sepedah motor," ucapnya
Selanjutnya, para warga, ucap Eldi, menghubungi Polsek Cisoka guna menyerahkan pelaku, korban, dan saksi.
"Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalah ini dengan cara musyawarah kekeluargaan," tuturnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait