Imam al Qurthubi rahimahullah menyatakan, "Ayat ini menyinggung mengenai kesulitan dan kesusahan yang harus dihadapi oleh seorang ibu saat hamil.
Dengan mempertimbangkan kondisi yang sulit bagi seorang wanita hamil, para Ulama mengkategorikan wanita hamil yang khawatir akan jiwa mereka sendiri atau kandungannya (atau bahkan keduanya) sebagai bagian dari golongan orang yang renta yang diizinkan untuk tidak berpuasa.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa dalam kategori orang yang renta yang tidak mampu berpuasa termasuk wanita hamil dan menyusui, jika mereka khawatir akan diri mereka sendiri atau anak-anak mereka. Para Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mereka dalam hal ini. Sebagian mengatakan: "Wanita-wanita ini wajib membayar fidyah dan mengqadha." Ada pula yang berpendapat: "Hanya membayar fidyah, tanpa perlu mengqadha." Pendapat lain mengatakan: "Wajib mengqadha tanpa membayar fidyah." Atau ada yang berpendapat bahwa mereka tidak berpuasa tanpa perlu membayar fidyah atau mengqadha."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait