Hanya Dihadiri Tergugat I, Sidang Perdana Gugatan PT Antam Ke Budi Said CS Ditunda Lagi

Hasiholan
Karena hanya tergugat I yang hadir, maka sidang ditunda sampai tanggal 11 Januari 2024 dengan memanggil lagi tergugat 2 sampai 5 dengan peringatan, untuk bisa hadir," kata Ketua Majelis Hakim, Wiyono S.H

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sidang gugatan tindak pidana korupsi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap Budi Said dan empat orang lainnya di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terkait kasus jual-beli logam mulia, Kamis (7/12)  kembali ditunda karena hanya dihadiri Tergugat I  (Budi Said)  melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Ening & Partners.

Majelis Hakim dalam perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu yang terdiri Hakim Ketua: Wiyono, S.H, Hakim Anggota 1: Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H, Hakim Anggota 2: Said Husein, S.H., M.H, memutuskan  menunda sidang sampai tanggal 11 Januari 2024 dengan peringatan kepada tergugat 2  sampai 5 untuk hadir.

"Karena hanya tergugat I yang hadir, maka sidang ditunda sampai tanggal 11 Januari 2024 dengan memanggil lagi tergugat 2 sampai 5 dengan  peringatan,  untuk bisa  hadir," kata  Ketua Majelis Hakim, Wiyono S.H.

Selain Budi Said selaku tergugat I,  Tergugat lainnya adalah  Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V tidak menghadiri sidang yang dimulai sejak pukul 13.00  WIB.

Sementara itu Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong  mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan semua materinya, namun sidang terpaksa ditunda karena tidak dihadiri oleh para tergugat, sehingga harus ditunda sampai 11 Januari 2024. " Kami berharap sidang mendatang  dapat dihadiri oleh seluruh para tergugat, kata Andi.

Andi mengatakan, dalam sidang yang akan datang,  pihaknya berencana mengajukan bukti pendukung  atas permohonan  provisi yang sudah ada  sebelumnya dalam gugatan.

"Inti dari permohonan Provisi dalam Gugatan adalah, agar Penggugat tidak menderita kerugian yang lebih besar, selama pemeriksaan dalam perkara ini sedang berlangsung dan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka sudah sepatutnya agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan menjatuhkan putusan provisi  yaitu memerintahkan kepada Penggugat untuk tidak melaksanakan permintaan Tergugat 1 maupun perintah pengadilan manapun atas pelaksanaan putusan pengadilan untuk menyerahkan emas sejumlah 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam - red) kilogram emas ataupun uang setara nilai tersebut terkait seluruh transaksi antara Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 atas emas milik Penggugat sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," terang Andi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network