JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sidang gugatan tindak pidana korupsi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap Budi Said dan empat orang lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terkait kasus jual-beli logam mulia, Kamis (7/12) kembali ditunda karena hanya dihadiri Tergugat I (Budi Said) melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Ening & Partners.
Majelis Hakim dalam perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu yang terdiri Hakim Ketua: Wiyono, S.H, Hakim Anggota 1: Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H, Hakim Anggota 2: Said Husein, S.H., M.H, memutuskan menunda sidang sampai tanggal 11 Januari 2024 dengan peringatan kepada tergugat 2 sampai 5 untuk hadir.
"Karena hanya tergugat I yang hadir, maka sidang ditunda sampai tanggal 11 Januari 2024 dengan memanggil lagi tergugat 2 sampai 5 dengan peringatan, untuk bisa hadir," kata Ketua Majelis Hakim, Wiyono S.H.
Selain Budi Said selaku tergugat I, Tergugat lainnya adalah Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V tidak menghadiri sidang yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB.
Sementara itu Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan semua materinya, namun sidang terpaksa ditunda karena tidak dihadiri oleh para tergugat, sehingga harus ditunda sampai 11 Januari 2024. " Kami berharap sidang mendatang dapat dihadiri oleh seluruh para tergugat, kata Andi.
Andi mengatakan, dalam sidang yang akan datang, pihaknya berencana mengajukan bukti pendukung atas permohonan provisi yang sudah ada sebelumnya dalam gugatan.
"Inti dari permohonan Provisi dalam Gugatan adalah, agar Penggugat tidak menderita kerugian yang lebih besar, selama pemeriksaan dalam perkara ini sedang berlangsung dan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka sudah sepatutnya agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan menjatuhkan putusan provisi yaitu memerintahkan kepada Penggugat untuk tidak melaksanakan permintaan Tergugat 1 maupun perintah pengadilan manapun atas pelaksanaan putusan pengadilan untuk menyerahkan emas sejumlah 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam - red) kilogram emas ataupun uang setara nilai tersebut terkait seluruh transaksi antara Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 atas emas milik Penggugat sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," terang Andi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait