Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Crazy Rich Surabaya, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas PT Antam
Advertisement . Scroll to see content

PT Aneka Tambang Tbk Memenangkan PKPU yang Diajukan Budi Said

Rabu, 07 Februari 2024 | 10:01 WIB
  • author Hasiholan
PT Aneka Tambang Tbk Memenangkan PKPU yang Diajukan Budi Said
Budi Said mengakui sendiri bahwa dia memberikan uang senilai 92 Miliar Rupiah kepada Eksi Anggraeni, sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan No. 2567/Pid.B/2019/PN.Sby, 2658/Pid.B/2019/PN.Sby dan Putusan No. 84/Pid.SusTPK/2023/PN.Sb

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Siaran pers yang diterima iNewsTangsel.id dari Kantor Hukum Fernandes Partnership terhadap perkara PKPU PT Aneka Tambang Tbk

Sehubungan dengan adanya Permohonan PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan oleh Budi Said Terhadap PT Aneka Tambang pada tanggal 30 November 2023 (“Permohonan PKPU ANTAM”) yang berhasil dimenangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk.,  (“ANTAM”) kami Kantor Hukum Fernandes Partnership selaku kuasa dari ANTAM menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Pada persidangan Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (“Perkara Aquo”) tanggal 06 Februari 2024 telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan amar sebagai berikut: 

MENGADILI 

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut; 

2. Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara; 

3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara  

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut