2 Polda Tangani Kasus Dugaan Mobil Pelat Dinas Polri Untuk Kampanye Caleg DPR dari Partai Demokrat

Mochamad Ade Maulidin
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyatakan bidang Propam Polda Banten bekerja sama dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan lidik (penyelidikan) terhadap nomor polisi tersebut.

BANTEN, iNewsTangsel - Kepolisian Daerah (Polda) Banten sedang menangani kasus penggunaan mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas polri bernomor 70088-VII yang diduga untuk kampanye caleg DPR RI di wilayah Tangerang.

"Bidang Propam Polda Banten bekerja sama dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan lidik (penyelidikan) terhadap nomor polisi yang digunakan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Senin (18/12/2023).

Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos) lamtaran kendaraan ini mengalami sanksi tilang oleh petugas kepolsiian. Angka VII di pelat nomor ini belum pasti diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. 

"Kita belum tahu, yang jelas Bidang Propam Polda Banten dengan Bid Propam Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk lidik nomor polisi tersebut," ujarnya.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang, Bawaslu, dam dan kejaksaan juga sedamg menyelidiki peristiwa ini.

Sebelumnya, penampakan mobil berplat dinas Polri yang diduga untuk kampanye caleg di Tangerang, Banten. Mobil itu jenis Mitsubishi Pajero berplat nomor dinas Polri 70088-VII digunakan calon legislatif (caleg) DPR RI.

Akun media sosial Instagram @humaspoldabanten mengunggah mobil dinas tersebut. Kasus itu kini ditangani aparat Polresta Tangerang.

Setelah dilakukan klarifikasi, pihaknya lantas memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan tersebut.

"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalin penggunaan pelat nomor, termasuk penggunaan sirine, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyonodalam video yang diunggah akun Instagram tersebut seperti dilihat Senin (18/12/2023).

Dalam video yang sama, Zulfikar selaku caleg DPR RI fraksi Partai Demokrat mengaku mobil dengan pelat nomor tersebut merupakan miliknya.

"Kendaraan pelat nomor polisi 70088-VII yang digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan menurunkan kalender tahun 2024, saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil milik dinas Polri," ujarnya. 

Zulfikar mengungkapkan pelat dinas Polri itu diperoleh secara resmi saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI yang digunakan untuk kebutuhan kedinasan sebagai anggota DPR RI.

"Namun pelat tersebut memang sudah berakhir, saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung tentang pelat tersebut," tuturnya. 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network