JAKARTA, iNewsTangsel - Pascaputusan mahkamah konstitusi nomor MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan norma undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 169 huruf q yang sebelumnya mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden 40 (empat puluh) tahun menjadi: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah”.
Putusan mahkamah konstitusi tersebut bersifat final and banding dan pada saat ini yang kemudian menjadi peluang/pintu masuk Gibran untuk mengikuti kontestasi menjadi wakil presiden mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto pada pemilu 2024.
Putusan MK tersebut sempat direspons Menkopolhukan Prof. Mahfud MD pada 8 November 2023 yang menyatakan, “keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat”.
Menurut Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi Untuk Demokrasi Dan Antikorupsi), Dr. Demas Brian W. S.H., M.H, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memang bersifat mengikat, namun publik perlu tahu bahwa yang dieksekusi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah Undang-Undang, bukan seluruh peraturan perundang-undangan dan wajib ada pihak pelaksana/eksekutor putusan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait