Pada sidang selanjutnya, pihak pelapor akan menghadirkan saksi ahli yaitu ahli Hukum Tata Negara dan ahli Hukum Perdata untuk membuktikan dan memperjelas laporan dan penjelasan. Ia berharap Komisioner KPU diganti seluruhnya untuk menyelamatkan proses Pemilu 2024.
"Salah satu cara menyelamatkan proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 adalah mengganti Komisioner KPU agar masyarakat tidak menjadi korban akibat tindakan melawan hukum, tindakan melawan etik, tindakan penyelundupan hukum, tindakan abuse of power dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPU, sehingga komisioner KPU harus diganti dan Pemilu harus tetap berjalan," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait