JAKARTA, iNewsTangsel - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang etik atau dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan bakal calon presiden dan wakil presiden dan surat edaran dari KPU yang menyurati Parpol terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Sidang perkara nomor 135PKE-DKPP/XII/2023 kali ini menghadirkan saksi fakta. Dalam persidangan terjadi perdebatan antara pihak pelapor dan terlapor, bahkan sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada terlapor ada yang tidak bisa dijawab.
Majelis Hakim juga mempertanyakan terkait proses penerimaan bakal calon presiden dan wakil presiden kepada KPU.
"Dalam sidang kali ini, Hakim mulai mempertanyakan dasar hukum penerimaan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran dan penerbitan surat edaran KPU. Jadi Majelis Hakim bisa menangkap apa yang menjadi laporan kita," kata Sunandiantoro SH, MH, kuasa hukum pelapor Demas Brian Wicaksono, di DKPP Jakarta, Senin (8/1/2024).
Sunandiantoro menjelaskan, yang dilaporkan pihaknya terkait tindakan KPU yang tidak sesuai dengan prinsip berkepastian hukum atau melanggar etika berkepastian hukum yaitu KPU menyalahi wewenang menindaklanjuti Putusan MK. Putusan MK sekalipun bermasalah, lanjutnya, namun ia tidak dalam rangka mempermasalahkan Putusan MK-nya, tetapi yang paling mendasar adalah apa tindak lanjut secara hukum yang bisa dikerjakan terkait adanya Putusan MK tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait