JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jaringan Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Muslimin Indonesia Pro Ganjar Mahfud menanggapi kelakuan dan Pernyataan Prabowo Subianto yang menggunakan diksi 'GOBLOK' dalam sebuah acara Kampanye Pilpres di GOR Remaja Pekanbaru Riau pada Selasa, 9 Januari 2024.
Pernyataan tersebut merupakan reaksi Prabowo Subianto atas pertanyaan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan saat Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU RI sebagai rangkaian tahapan Pemilu Presiden 2024 yang sedang berlangsung.
“Pernyataan Pak Prabowo tersebut dengan kalimat umpatan dan cemoohan depan umum sangat tidak pantas. Sebab beliau sebagai seorang tokoh nasional, sebagai publik figur, sebagai Calon Presiden seharusnya menjadi teladan dalam semua ucapan dan tindakan,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Jaringan Alumni HMI dan Muslimin Indonesia Pro Ganjar Mahfud, Wahyudin B di Jakarta belum lama ini.
“Keadaan seperti tak baik dalam iklim demokrasi politik kita yang masih mencari bentuknya yang pas untuk bangsa kita dan tak baik bagi pendidikan karakter Bangsa kita yang sangat menjunjung tinggi ada dan etika.”
Sebagai negara yang hampir seluruh penduduknya penganut agama yang taat dan penganut nilai nilai luhur yang baik, ujar Wahyudin B, perbuatan dan ucapan Prabowo Subianto telah menciderai rasa kemanusiaan dan rasa keadaban.
“Kita sebagai negara yang menganut falsafah Pancasila sila kedua yakni Kemanusiaan Yang adil dan Beradab,” ucapnya.
Pernyataan verbal 'GOBLOK' adalah bagian dari penghinaan terhadap sesama. Sebagai orang beragama, Allah sangat melarang melakukan penghinaan terhadap sesama. Menghina seseorang merupakan salah satu bentuk sikap sombong.
“Allah SWT melarang dengan tegas setiap Muslim untuk mengejek atau menghina orang lain dalam bentuk apa pun,” tutur Wahyudin B.
Larangan itu tercantum dalam Surat Al Hujurat ayat 11 berbuni “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah mengolok-olok kaum yang lain karena boleh jadi mereka lebih baik. Jangan pula perempuan mengolok-olok perempuan lain karena boleh jadi mereka lebih baik dari yang mengolok-olok. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
“Ajaran agama Islam mengkategorikan penghinaan tersebut sebagai bentuk Kedzoliman,” ujarnya.
Bahkan, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai dosa besar. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: "Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran." (HR Bukhari nomor. 48 dan Muslim no. 64).
Wahyudin B meneruskan sebagaimana telah disampaikan Bawaslu RI bahwa ucapan Prabowo Subianto termasuk delik Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama dua tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.
“Oleh karena itu, untuk menjaga keberlangsungan pemilu presiden 2024 dalam kondisi keadaban dan kedepannya tidak terjadi perbuatan serupa, maka Pak Prabowo sebagai Capres 2024 harus diberi sanksi tegas sebagaiman perintah Undang-Undang. Ketegasan pihak Bawaslu sangat dituntut dalam hal ini,” ujarnya.
“Jika tidak ditindak, kita kwatir jalannya pilpres 2024 tidak sebagaimana yang kita harapkan, yaitu berjalan adil dan fair untuk semua peserta. Dan lebih penting dari itu untuk menjaga kondusifitas jalannya pemilu.”
Jika perlu Paslon 02 didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu yang perlu dilakukan sebagai efek jera terhadap perilaku yang melanggar azas pemilu yakni langsung bebas rahasia (luber) dan jujur dan adil (jurdil).
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait