Komisioner KPU Dilaporkan ke Bawaslu, Atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Aris Dannu

"Kami menemukan KPU telah menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran pada tanggal 27 Oktober 2023, sedangkan batas akhir penerimaan tanggal 25 Oktober 2023. Maka kami menduga keterangan dalam surat tersebut tidak benar," ujarnya.

Terkait dengan berita acara verifikasi dokumen persyaratan Paslon Prabowo-Gibran yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 28 Oktober 2023, tambah Anang, di dalam lampiran diduga seluruh Komisioner KPU telah melakukan penyelundupan hukum yaitu memalsukan putusan MK di dalam persyaratan usia capres-cawapres, padahal PKPU nomor 19 tahun 2023 pada saat itu masih belum berubah yang mensyaratkan batas usia Capres-cawapres minimal 40 tahun.

Selain itu, terkait dengan keterangan yang disampaikan komisioner KPU yaitu menyatakan persyaratan dokumen Paslon Prabowo-Gibran khususnya Gibran dinyatakan memenuhi syarat, padahal usia Gibran belum mencapai 40 tahun.

"Hal ini tentunya bertentangan dengan PKPU nomor 19 tahun 2023. Oleh karena itu kami berharap kepada Bawaslu untuk serius menangani perkara ini agar mendapat kepastian hukum, karena surat pendaftaran maupun verifikasi juga ditembuskan ke Bawaslu. Jangan sampai ketika Bawaslu tidak menindaklanjutinya, akan timbul persepsi masyarakat bahwa Bawaslu menjadi bagian dari itu," beber Anang.

Sementara itu, Moh Taufik menegaskan bahwa laporan yang ia sampaikan tidak ada unsur tendensius terhadap Paslon Prabowo-Gibran, namun ia melihat ada peristiwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh kuasa hukumnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network