JAKARTA, iNewsTangsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia diduga telah menyalahi aturan dalam proses penerimaan pendaftaran calon wakil presiden dari pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran. Atas dugaan pelanggaran tersebut, seorang warga Surabaya bernama Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU, pada Jumat (12/1/2024).
"Kami sebagai masyarakat mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU karena kami menduga komisioner KPU telah melakukan tindak pidana Pemilu dan melakukan pelanggaran administratif yang terstruktur dan sistematis," ujar Anang Suindro SH MH, kuasa hukum pelapor dalam keterangannya.
Saat menyerahkan laporan ke Bawaslu, sempat terjadi perdebatan alot. Namun akhirnya Bawaslu bisa menerima laporan yang diajukan oleh warga Surabaya itu.
"Alhamdulillah kami sudah menerima bukti laporan dengan nomor 010/LP/PP/RI/00.00/I/2024," ujar Anang.
Dalam laporan tersebut, lanjut Anang, ada beberapa poin yang disampaikan yaitu terkait adanya dugaan seluruh Komisioner KPU melakukan tindak pidana memalsukan keterangan di dalam surat berita acara penerimaan capres-cawapres dan berita acara verifikasi dokumen Paslon capres-cawapres.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait