JAKARTA, iNewsTangsel - Deretan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera partai dan caleg Pemilu 2024 memenuhi sepanjang jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Bukan hanya merusak pemandangan, bambu-bambu tinggi menjulang yang menopang bendera-bendera parpol bisa membahayakan pengguna jalan.
Pagar pembatas jalan, jembatan, tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan, tak lolos dari bendera serta gambar wajah caleg yang berkompetisi di Pemilu 2024.
Padahal ada larangan pemasangan alat kampanye pada fasilitas umum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait