Perempuan Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polsek Cipondoh, Ancaman Hukuman Sampai 15 Tahun Penjara
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh menangkap penjual obat-obatan terlarang daftar G (obat keras tanpa izin edar) berjenis kelamin perempuan di bilangan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
"190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Evarmon Lubis, Jumat (19/1/2024).
Informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah. Pelaku mengakui barang ini dijual atas perintah pemilik toko berinisial BB.
Obat-obatannya ditemukan petugas di dalam mesin fotokopi berbentuk tablet siap jual.
"Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut," ucapnya.
Evarmon Lubis mengemukakan pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait