JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pengurus Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Ciracas, melalui kuasa hukum Donny Alamsyah Sheyoputra, mengomentari aksi unjuk rasa pedagang pasar yang menuntut pengembalian uang mereka pada Selasa (30/1/2024).
Donny menyesalkan upaya yang diduga ingin menciptakan konflik antara pedagang dan pengurus koperasi. Menurutnya, pengurus koperasi sudah berusaha mengembalikan uang nasabah, tetapi pedagang diduga diprovokasi untuk menjadi klien pengacara tertentu.
Donny menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang memaksa koperasi tunduk pada keinginan seorang pengacara; koperasi hanya berkewajiban mengembalikan dana anggotanya. Ia menunjukkan kebingungan terkait upaya satu pintu yang diduga dipaksakan, mengaitkannya dengan potensi potongan komisi dari pengacara tersebut.
Donny menyatakan, "Seandainya pengacara tidak membuat laporan pidana penipuan yang saya anggap mengada-ada, proses pengembalian akan berlanjut, dan banyak nasabah yang sudah lunas." Meski mengakui gangguan likuiditas dalam koperasi simpan pinjam karena dampak pandemi Covid-19 pada usaha nasabah, ia menegaskan bahwa gangguan tersebut bukan karena penipuan.
"Beda dengan penipuan, kalau penipuan itu melibatkan identitas palsu, kata-kata bohong, dan tindakan palsu untuk membujuk orang menempatkan dananya. Jadi, di mana letak penipuannya?" ujar Donny dengan heran.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait