Ato' Ismail mengungkapkan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatam Perwira terkait kasus penculikan dan pembunuhan mahasiswa dan aktifis demokrasi tahun 1997-1998 terbukti Prabowo Subianto adalah dalang pelanggaran HAM tersebut, sehingga beliau di ecat dari TNI dan Tim Pencari Fakta kasus penculikan dan pembunuhan mahasiswa dan aktifis demokrasi tahun 1997-1998 terbukti Pak Prabowo Subianto adalah dalang pelanggaran HAM tersebut.
Sedangkan, Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto yakni Pak Gibran Rakabuming Raka terlibat politik dinasti karena Gibran merupakan anak dari presiden Jokowi yang masih menjabat saat pemilu presiden 2024 di laksanakan.
Para guru besar dan civitas akademika universitas besar di Indonesia seperti Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Indonesia (UI), Universitas Hasanuddin (Unhas), Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), Universitas Andalas (Unand) dan lain lain.
"Banyak yang menyuarakan agar demokrasi di Indonesia dikawal dan diselamatkan, karena kasus pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), intimidasi ke lawan politik oleh oknum aparat negara, penggunaan dana bansos untuk memenangkan satu pasangan calon presiden, oknum aparat negara mendukung salah satu pasangan calon presiden, politik dinasti, penghalalan segala cara oleh penguasa untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden," ujarnya.
Akibat menghalalkan segala cara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya, Senin (5/2/2024). Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
"Maka dapat disimpulkan bahwa pasangan Pak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi karakter pemimpin yaitu sidiq, amanah, fatonah, dan tabligh," ucapnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait