Apakah 9 Februari 2024 Tanggal Merah Libur Nasional atau Cuti Bersama

Vitrianda/Net_Tangsel
Apakah 9 Februari 2024 tanggal merah? Banyak pertanyaan mengenai hal tersebut, apakah termasuk hari libur nasional atau cuti bersama. (Foto: Ilustrsi/Freepik)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Apakah 9 Februari 2024 tanggal merah? Banyak pertanyaan mengenai hal tersebut, apakah termasuk hari libur nasional atau cuti bersama. Berikut penjelasannya.

Berdasarkan SKB 3 Menteri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024, Jumat 9 Februari 2024 merupakan hari libur nasional cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Hal ini berarti akan ada libur panjang selama 4 hari, yaitu dari Kamis (8 Februari) hingga Sabtu (10 Februari).

Berikut daftar lengkapnya:

Tanggal Merah dan Cuti Bersama Februari 2024:

  • 8 Februari 2024: Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek
  • 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 10 Februari 2024: Hari Libur Nasional Isra Miraj

Semoga informasi ini membantu!

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network