JAKARTA, iNewsTangsel.id - Siaran pers yang diterima iNewsTangsel.id dari Kantor Hukum Fernandes Partnership terhadap perkara PKPU PT Aneka Tambang Tbk
Sehubungan dengan adanya Permohonan PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan oleh Budi Said Terhadap PT Aneka Tambang pada tanggal 30 November 2023 (“Permohonan PKPU ANTAM”) yang berhasil dimenangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk., (“ANTAM”) kami Kantor Hukum Fernandes Partnership selaku kuasa dari ANTAM menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada persidangan Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (“Perkara Aquo”) tanggal 06 Februari 2024 telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut;
2. Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara
Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara ANTAM dengan Budi Said telah selesai.
2. Dalam penetapan tersebut, terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said tersebut.
Yang pertama adalah Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan. Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan. Sebagaimana bisa dilihat dalam lampiran surat ini.
Yang Kedua, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum ANTAM sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU. Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.
Kami mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini karena berarti Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya. Terima kasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim Perkara No. 387, yaitu Bapak Buyung Dwikora, S.H., M.H., bapak Yusuf Pranowo, S.H., M.H., dan bapak Bintang AL, S.H., M.H. atas pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN.
4. Selain itu, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari ANTAM sangatlah sehat dan stabil, sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023. Dengan adanya kepastian bahwa manajemen ANTAM bisa melakukan operasional pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain, kami yakin pertumbuhan keuangan ANTAM akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat.
Pencabutan Permohonan PKPU terhadap ANTAM ini juga berarti notasi khusus “M” pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021. Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan.
5. Dicabutnya permohonan PKPU terhadap ANTAM ini juga sebaiknya dijadikan sebagai momentum untuk memastikan penegakan hukum mengenai putusan yang diajukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang semakin banyak terjadi. Tidak jarang permohonan PKPU yang diajukan terhadap BUMN tersebut berdasarkan pada klaim utang yang bermasalah, atau bahkan tidak berdasar. Beberapa contohnya sebagai berikut:
a. Pertamina Foundation dengan nomor register perkara 174/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst;
b. PT PP (Persero), Tbk. dengan nomor register perkara 9/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Mks;
c. PT Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan nomor register perkara 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh kreditor-kreditor dari BUMN lain, agar menagihkan piutangnya dengan tetap pada koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil.
Perhatian khusus ini kami sampaikan kepada funder-funder lain dari Eksi Anggraeni yang menyatakan bahwa ANTAM memiliki utang karena adanya skema “harga diskon”, kami berharap agar penyelesaian masalah tersebut tidak diselesaikan melalui upaya hukum PKPU dan/atau kepailitan.
6. Kami juga menegaskan bahwa Penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik yang sedang berjalan saat ini, termasuk namun tidak terbatas pada Pemilihan Umum 2024. Sehingga kami mohon agar penetapan pencabutan Permohonan PKPU ANTAM tidak dikaitkan dengan kegiatan politik apapun dan ANTAM menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung tersebut.
7. Terakhir, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen yang telah terlibat untuk membantu ANTAM selama ini, diantaranya para Jaksa Pengacara Negara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah mendampingi, dan bertindak sebagai kuasa dari ANTAM bersama-sama dengan Fernandes Partnership untuk membela kepentingan negara dalam perkara ini. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian BUMN sebagai pihak yang memberikan dukungan dan bantuan yang tidak henti, mengawal seluruh langkah hukum ANTAM dalam perkara ini. Tentu kami juga tidak lupa mengapresiasi dukungan masyarakat yang begitu luas, yang senantiasa memberikan kepercayaannya kepada ANTAM. Kemenangan ini adalah kemenangan bersama, yang tidak akan terjadi jika tidak mendapatkan dukungan yang besar dari pihak-pihak tersebut.
8. Untuk penetapan sendiri, kami masih menunggu salinan resmi dari pengadilan karena kini penetapan masih dalam tahap minutasi. Begitu kami mendapatkan salinan resmi, akan kami bagikan kepada pihak yang membutuhkan.
--- selesai ---
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait