JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.
"Sudah pasti kita tidak gegabah dalam menetapkan BS sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan,"
Kata Kapuspenkum Ketut Sumedana
Ia menegaskan, penyidik Jampidsus memiliki kecukupan alat bukti untuk mempertahankan status BS sebagai tersangka.
Ia mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu. Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.
Kejagung, tegas Kapuspenkum , tentu siap menghadapi praperadilan itu.
"Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap" katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait